Petugas Desmigratif Ujung Tombak Pemerintah Informasikan Migrasi Secara Benar

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah berkomitmen tinggi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) seperti tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menegaskan negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang memilih untuk bekerja di luar negeri.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak dan pilihan bagi setiap warga negara yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Suhartono saat membuka Rapat Teknis Koodinator Desmigratif dan Penanggung Jawab pada Program Desmigatif Tahun 2021, Selasa (28/9/2021).

Read More

Dikatakan, berbagai upaya dilaksanakan dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi calon PMI serta PMI purna penempatan di desmigratif (desa migran produktif). Antara lain adanya pusat layanan migrasi untuk memberikan edukasi awal mengenai tata cara bekerja keluar negeri sesuai dengan prosedur.

Selain itu, pada program Desmigratif juga terdapat kegiatan usaha untuk memberikan keterampilan membangun usaha produktif serta ikut membina anak-anak PMI dalam kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah, serta pembentukan koperasi desmigratif dalam penguatan usaha produktif.

“Program desmigratif yang telah berjalan dari tahun 2016, hingga 2019  sudah terbentuk desmigratif di 402 desa.  Tahun 2021 ini akan dibentuk lagi 51 desa sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif),” kata Suhartono.

Pelaksanaan program ini, lanjut Dirjen, dibutuhkan petugas Desmigratif yang berperan sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan informasi migrasi secara benar, serta melakukan upaya persuasif apabila menemukan indikasi penempatan PMI secara non prosedural.

Dalam pelaksanaan program ini, terdapat unsur Penanggung Jawab Desmigratif dan Koordinator Desmigratif pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota yang juga merupakan komponen penting.

“Petugas, Penanggung Jawab dan Koordinator Desmigratif harus bekerjasama dan mampu melakukan komunikasi secara intensif, khususnya kepada calon PMI yang ada di desa-desa,” katanya.

Dari Rapat Teknis Koordinator dan Penanggung Jawab Desmigratif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai program desmigratif serta menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi desmigratif nantinya.

“Saya berharap saudara dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi dengan diberikannya pembekalan tentang seluruh pengetahuan dan pemahaman program desmigratif ini, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam menyampaikan kepada masyarakat di desa,” katanya.

Ditambahkan, Menaker Ida Fauziyah juga menaruh perhatian besar dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI beserta keluarganya. (Purwanto).

 

Related posts