Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi dan Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat

SURABAYA-MARITIM: Peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan kompetensi ini diperlukan untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik.

“Untuk itu, kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM. Sejalan dengan ini, kami juga akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM, termasuk upskilling dan reskilling dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di pelabuhan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Selanjutnya Dirjen mengatakan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pembinaan dan Pengawasan Koperasi TKBM Pelabuhan, Kemnaker melakukan tiga hal yang mendasar.

Pertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerjanya.

Kedua, bimbingan teknis terhadap peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan dan jaminan sosial, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.

Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

Selain peningkatan kompetensi, kata Dirjen Putri, isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan Koperasi TKBM. Terkait kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja, pihaknya telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus Koperasi TKBM. Mereka ini dari beberapa provinsi yang mewakili pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.

Isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM. “Jadi harus dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Untuk itu, Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait akan membahas isu-isu krusial tersebut dalam Rakor yang berlangsung 28-30 September 2021. Sehingga perlindungan TKBM dapat dilakukan secara maksimal.

“Mari kita mencermati kembali program rencana aksi dari masing-masing unit teknis untuk ditetapkan sebagai rencana aksi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi TKBM, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Dirjen. (Purwanto).

 

 

Related posts