JAKARTA-MARITIM: Berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Untuk itu, Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur, yang juga mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan pengarahan dalam workshop Finalisasi Penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (1/10).
Sekjen menjelaskan, Anjab adalah proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK ke depannya.
“Tujuan workshop penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja ini untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS, serta Pedoman Evaluasi Jabatan,” ujarnya.
Melalui workshop ini, diharapkan peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan guna menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Dalam implementasinya nanti, penyusunan Anjab dan ABK dibuat berbasis aplikasi yang memudahkan ASN dalam menginput data. Sehingga akan memudahkan untuk melihat kebutuhan pegawai, proses integritas, dan peta jabatan.
“Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, berupa uraian jabatan (job description), memegang peranan mendasar dan merupakan titik awal (starting point) dalam perencanaan berupa jumlah, kualitas (kompetensi) dalam rekrutmen dan penempatan, serta penentuan besaran organisasi. Juga dalam pengembangan SDM Aparatur, berupa kinerja, peningkatan kompetensi dan penghasilannya,” tuturnya.
Sekjen Anwar mengapresiasi Unit Kerja yang telah menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kemnaker. Di antaranya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, serta Biro Hubungan Masyarakat.
“Kepada para peserta diharapkan dapat memahami secara baik dan mampu melakukan analisa jabatan, analisa beban kerja dan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai. Serta mengevaluasi kembali jabatan yang telah disusun di lingkungan unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sekjen Anwar juga mengapresiasi Haris Faozan (Analis Kebijakan Ahli Utama) beserta Tim dari Lembaga Administrasi Negara, atas dukungannya sehingga Penyusunan Anjab dan ABK di Kemnaker dapat terselenggara dengan baik. (Purwanto).