JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT (Jaminan Hari Tua) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan tahun 2022. Pelaksanaannya perlu dimonitor dan dievaluasi sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat undang-undang dan filosofinya.
“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat situasi dan kondisi ketenagakerjaan saat ini masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis melalui Biro Humas Kemnaker, Selasa (5/10/2021)
Dirjen Putri menjelaskan, secara filosofis JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total/tetap sebelum pensiun, atau pekerja meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term (jangka pendek), dalam hal ini berhenti bekerja, pemerintah saat ini telah menyiapkan program JKP.
Seperti diketahui, program JHT merupakan salah satu dari 4 pogram yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Tiga program lainnya adalah JKK (Jaminan Kesecelakaan Kerja), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Kini pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menurut Dirjen PHI akan dilaksanakan tahun 2022.
Lebih jauh Dirjen mengatakan, dalam Permenaker 19/2015 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sedang manfaat JKP untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun menjadi lebih besar.
Jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Namun manfaat yang bisa diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
“Saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” jelasnya.
Lebih dari itu, program JHT juga memiliki Manfaat Tambahan Lainnya (MTL). Manfaat tambahan JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata sebagai upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi konsern pemerintah.
“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah sangat berharap agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya. (Purwanto).