JAKARTA-MARITIM: Salah satu aspek penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif, kerja sama dan kepemimpinan. Kelima hal tersebut harus dapat disinergikan dalam pelaksanaan tugas ASN Kementerian Ketenagakerjaan sehari-hari, sehingga dapat mewujudkan good performance.
“Orientasi pelayanan kepada stakeholders ketenagakerjaan juga harus kita tingkatkan agar tercipta iklim suasana harmonis, dinamis dan berkeadilan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menyampaikan arahan dalam upacara virtual yang diikuti para ASN Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/10).
Dikatakan, untuk membangun good performance seluruh ASN Kemnaker harus memperhatikan 3 elemen dasar. Yaitu penetapan tujuan dan sasaran yang tepat; komunikasi dan kolaborasi yang sehat; serta pengakuan dan penghargaan yang memotivasi, yakni memberikan penghargaan (reward) atas prestasi atau capaian pegawai.
“Ketiga elemen tersebut harus dapat kita wujudkan secara bersama-sama dengan meningkatkan peran dan keterlibatan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker. Dan jangan lupa untuk terus saling bersinergi, berkolaborasi di antara sesama pegawai maupun sesama unit di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain mewujudkan good performance, kata Dirjen, penilaian kinerja juga dijadikan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, yang evaluasinya dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Pan-RB.
“Saya berharap hal ini dipatuhi dan direalisasikan oleh kita semua dalam rangka menuju good performance Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selanjutnya Dirjen Putri mengingatkan permintaan Menaker Ida Fauziyah agar seluruh jajaran Kemnaker menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan, harus dilaksanakan secara tertib dan terkendali melalui sistem pengendalian intern tersebut.
“Sehingga dapat memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan kegiatan dan operasional pada suatu instansi pemerintahan dapat mencapai tujuan yang efektif dan efisien. Baik pelaporan keuangan negara secara andal dan akuntabilitas, mengamankan aset-aset negara, maupun mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Purwanto).