JAKARTA-MARITIM: Pemerintah memastikan pekerja/buruh akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan melalui manfaat layanan tambahan (MLT) dari program jaminan hari tua (JHT) yang dibiayai dari dana investasi JHT.
Tahun 2017 realisasi penyaluran MLT untuk membiayai perumahan pekerja mencapai 658 unit dan tahun 2018 meningkat menjadi 1.385 unit. Tahun 2019 penyaluran MLT menurun hanya untuk 398 unit rumah, sementara tahun 2020 hanya tersalur untuk 82 unit rumah karena tidak stabilnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/10/2021).
Dirjen menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT (pengusaha dan pekerja) dalam memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.
Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT untuk perumahan pekerja, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Antara lain penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah), penambahan skema baru berupa novasi (pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT), serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer) dan perbankan. Pembangunan perumahan dilakukan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA (bank pemerintah) maupun ASBANDA.
Dari perjanjian ini, Dirjen Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.
“Saya juga berharap kerja sama pengusaha/pemberi kerja dan developer untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh,” katanya.
Ditambahkan, Menaker Ida Fauziyah juga telah mengingatkan bahwa MLT program JHT harus memberikan manfaat yang besar bagi peserta program JHT (pengusaha dan pekerja) dalam memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah sendiri bagi pekerja. (Purwanto).