JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan empat strategi dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memperbaiki kondisi pasar kerja.
“Kami terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Webinar yang diselenggarakan PT Pertamina (Persero) bertajuk ‘The Current Indonesian Labour Market Situation Challenges and Opportunities’, Senin (1/11/2021).
Anwar Sanusi menjelaskan, strategi pertama yang dilakukan Kemnaker yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing. Dalam gerakan ini, Kemnaker melakukan reformasi pelatihan vokasi, transformasi BLK (Balai Latihan Kerja), digitalisasi layanan peningkatan produktivitas, kolaborasi stakeholder, serta membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
Strategi kedua adalah transformasi perluasan kesempatan kerja. Untuk strategi ini, Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital agar terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja di luar negeri.
Strategi ketiga adalah mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja. Strategi ini dilakukan melalui gerakan nasional promosi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional; koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa pandemi, dan memperkuat WLKP. (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan).
“Jadi, pada intinya, yang namanya orang bekerja bukan hanya mereka cukup nyaman terkait penghasilan, tapi lingkungan pekerja pun juga harus kita pastikan memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja,” ucapnya.
Strategi keempat adalah visi baru hubungan industrial. Dalam strategi ini, Kemnaker mendorong implementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan; dialog sosial; jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU); pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial. (Purwanto).