Rentan Diskriminasi dan Kekerasan, Perlindungan PRT Harus Ditingkatkan

JAKARTA-MARITIM: Pembantu Rumah Tangga (PRT) termasuk pekerja yang rentan terhadap diskriminasi, seperti pelecehan profesi, eksploitasi dan kekerasan. Di sisi lain, sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana dan seringkali berada pada posisi yang lemah.

“Semua ini merupakan tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki dan ditingkatkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjadi keynote speech Webinar ‘Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ dan launching jaminan sosial tenaga kerja untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).

Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap PRT melalui Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, serta batas usia minimum PRT.

Permenaker ini juga mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua, termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” ujarnya.

Menurut Ida Fauziyah, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia. Namun, salah satu kelemahan utama sektor informal adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT.

“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi dan kekerasan. Baik secara ekonomi, fisik, maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” ucapnya.

Menaker mengungkapkan, sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana dan seringkali berada pada posisi yang lemah.

“Semua ini adalah tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki,” katanya.

Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menunjukkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang dan jumlahnya semakin meningkat hingga saat ini. Di level internasional, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran.

“Untuk Indonesia, diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Menaker sangat mengapresiasi Kowani yang dari tahun ke tahun terus konsisten memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan PRT yang mayoritas adalah perempuan. Ini merupakan bentuk solidaritas sebagai kaum perempuan untuk mensejahterakan sesama, sekaligus menunjukkan bahwa women support women adalah benar adanya.

“Hal ini sangat positif dengan adanya launching Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) bagi PRT, karena kita semua tahu bahwa berdasarkan data jumlah PRT yang sudah tercover oleh jaminan sosial, baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan, masih sangat minim,” ucapnya.

Ditegaskan, manfaat yang diperoleh dari program ini (Jamsostek) sangatlah besar, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.

“Saya berharap program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan, bagi para PRT di Indonesia,” kata Menaker. (Purwanto).

 

Related posts