Inovasi Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Digital Terus Dioptimalkan

JAKARTA-MARITIM: Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terus mengoptimalkan literasi digitalisasi data yang diwujudkan dalam bentuk sistem dan aplikasi. Misalnya, Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) pada platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Upaya ini terus dilakukan agar dapat meningkatkan kinerja dengan menciptakan inovasi berbasis digital yang mendukung daya saing. Selain itu, digitalisasi juga berdampak positif untuk mendorong secara masif pertumbuhan data ketenagakerjaan sebagai dasar bahan pengambilan kebijakan guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

Hal ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada Webinar ‘Digital Culture For Sustainable Development’ di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan, tujuan dilaksanakannya digitalisasi di antaranya untuk memperbaiki kondisi lingkungan bisnis dan sosial ekonomi, mengubah bisnis proses melalui sistem aplikasi dan teknologi, mengefisiensikan kinerja, serta membangun integrasi data dengan stakeholder terkait.

Data ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah disatukan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), kata Dirjen, merupakan ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktifitas bidang ketenagakerjaan,  baik di pusat maupun daerah.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, lanjut Haiyani, Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, guna mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Haiyani menuturkan, salah satu layanan berbasis digital bagi pengawas ketenagakerjaan adalah layanan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan). Layanan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP jo Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara WLKP Dalam Jaringan (WLKP Online).

“Keuntungan WLKP Online adalah mendapatkan pelayanan administratif yang mudah, sederhana, cepat dan gratis. Dokumen administasi perusahaan dijamin aman,” tegasnya.

Selain layanan WLKP, lanjut Dirjen Binwasnaker dan K3, juga ada Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berbasis daring (online). Meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Personal K3, Kelas Virtual Pembinaan K3, Data Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, Data Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3, Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta Pelaporan Medical Check Up Pekerja. Layanan terdiri atas layanan umum, seperti Info dan Artikel, Dokumen K3, dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) secara Online.

“Kesimpulannya, pelaksanaan digitalisasi dilakukan untuk perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang berkualitas serta menyediakan data ketenagakerjaan yang tepat dan berkualitas, sebagai pondasi keputusan  dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan,” tambah Haiyani. (Purwanto).

 

Related posts