Penempatan Pekerja Migran ke Korea Selatan Dibuka Kembali

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut. Pembukaan kembali pekerja asing tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran dari Indonesia dengan skema EPS (Employment Permit System).

“Hari ini Minister of Employment and Labour, Ahn Kyung-deok, memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, melalui siaran pers Humas Kemnaker yang diterima Maritim Sabtu (6/11/2021).

Read More

Menaker menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel Mr. Lee Junho di Jakarta.

Menurut Menaker, upaya penempatan kembali PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Korea telah dilakukan. Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL-Menaker dan Perburuhan Korsel) untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI ke negaranya. Permohonan ini dengan mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.

“Dengan dibukanya kembali penempatan PMI, kami mewakili Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini. Khususnya di bidang penempatan dan perlindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008,” kata Ida.

Menaker mengungkapkan, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus seleksi. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI yang akan masuk ke negaranya.

“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi calon PMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujarnya.

Apabila calon PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), lanjut Suhartono, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel. Karantina bisa untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

“Sementara apabila calon PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts