Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan Dibuka Kembali, Tahap Pertama Dikirim 1.700 Orang

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Taiwan memutuskan untuk membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negaranya setelah mengalami penangguhan sejak 4 Desember 2020 menyusul merebaknya pandemi Covid-19. Penempatan PMI ke Taiwan tahap pertama sebanyak 1.700 orang akan dimulai 11 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penempatan kembali PMI ke Taiwan dilakukan setelah Otoritas Taiwan melalui Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng-liang, meyakini persiapan Indonesia dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan baik.

Read More

Terkait soal ini, kata Menaker, Tsai akan mengawasi secara ketat pelaksanaan pencegahan pandemi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ida Fauziyah menjelaskan, Otoritas Taiwan telah menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan telah diajukan kepada National Health Command Center (NHCC). Implementasi rencana program tersebut memerlukan kolaborasi dan kerja sama intens kedua pihak, Indonesia dan Taiwan.

“Indonesia menjadi partner pertama yang diajak mendiskusikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam rencana penempatan kembali pekerja migran ke Taiwan,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Maritim Rabu (10/11/2021).

Ida Fauziyah menjelaskan, bila pihak Indonesia telah menyelesaikan persiapan pencegahan pandemi, maka pihak Taiwan untuk tahap pertama akan menerima penempatan 1.700 orang PMI, untuk sektor formal dan sektor domestik masing-masing 850 orang.

“Pihak Taiwan menyarankan Indonesia untuk mengatur pekerja migran masuk ke Taiwan mulai tanggal 11 hingga 23 November 2021,” ujarnya.

Menurut Ida Fauziyah, kebijakan khusus pihak Taiwan ini didasari mengingat kurangnya tenaga kerja industri di Taiwan. Demi perkembangan ekonomi di negaranya dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, pihak Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan untuk memperoleh persetujuan penempatan PMI.

“Alhamdulillah, Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan di Taiwan dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Taiwan,” ujar Menaker yang didampingi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.

Ditambahkan, Otoritas Taiwan juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia yang terus menekan angka kasus Covid-19

“Dengan dibukanya kembali penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini,” kata Menaker. (Purwanto).

 

Related posts