Kemnaker Percepat Penyaluran BSU 2021

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh tahun 2021. Hingga Kamis 25/11/2021, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Permenaker 21/2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (25/11/2021).

Menaker mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. “Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.

Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPUM.

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih perlu diperbaiki. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ujarnya.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id, lalu membuat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid19,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts