Direktur KPLP, Ahmad Wakili Indonesia Hadiri Pertemuan Tahunan RFC Ke-40

JAKARTA–MARITIM : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menghadiri pertemuan tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-40, yang digelar oleh Malaysia selaku tuan rumah, secara virtual pada Senin (13/12).

RFC Meeting ke-40 ini merupakan tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana bergulir sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada 22 Desember 2016 lalu.

Pada pertemuan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Head of Delegation (HOD Indonesia. Adapun bertindak selaku Chairman adalah Director General Department of Environment Malaysia, Mr. Wan Abdul Latiff Wan Jaffar. Sedangkan Delegasi dari Singapura, Malaysia, dan Malacca Straits Council (MSC) masing-masing diketuai oleh Assistant Chief Executive Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), Capt. Muhammad Segar, Deputy Director General Department of Environment Malaysia, Madam Siti Zaleha Ibrahim, dan Executive Director of Malacca Strait Council of Japan, Mr. Kenji Nagamatsu.

Mewakili Indonesia, Direktur KPLP Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada Malaysia, yang sudah berhasil mengelola Dana Bergulir selama lima tahun, dan mendukung proses pengalihan dana bergulir untuk dikelola oleh Singapura pada tahun depan.

“Selama hampir 40 tahun, tiga negara pantai telah berhasil mengelola Dana Bergulir ini secara bergantian dengan baik,”tuturnya.

Ditambahkan, Dana Bergulir ini sendiri telah membuktikan fungsinya dalam dua hal. Pertama sebagai platform besar bagi tiga Negara Pantai dalam meningkatkan dan memperkuat kerja sama antara Negara Pantai dan negara pengguna. Kedua, untuk sebagai dana cadangan yang dapat digunakan untuk memfasilitasi upaya untuk meminimalkan dampak pencemaran minyak di Selat Malaka dan Singapura.

Oleh karena itu, Ahmad melanjutkan, ke depannya Indonesia sangat menantikan kegiatan-kegiatan serta Latihan-latihan yang akan diselenggarakan melalui Platform RFC. “Saya yakin RFC telah menunjukkan kegunaan dan manfaatnya bagi Negara Pantai dalam penggunaan dan pemanfaatan Dana Bergulir tersebut,”ujarnya seraya menambahkan, kami (Pemerintah Indonesia) berharap, melalui Platform ini, para Negara Pantai dapat terus mempertahankan semangatnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dari tumpahan minyak, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura .

Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada Komunitas Maritim Jepang, kepada Malacca Strait Council (MSC) yang telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan perlindungan di Selat Malaka dan Selat Singapura secara efektif.

Ahmad beranggapan, bahwa Dana Bergulir ini berhasil menjadi contoh mekanisme yang efektif dari kerjasama internasional dalam hal pemeliharaan Selat Malaka dan Singapura.
Dengan terus berkembangnya perdagangan dunia dan meningkatnya lalu lintas pelayaran, tugas untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Kedua Selat ini. Tentunya, menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itulah, diperlukan kerjasama yang lebih luas antara Negara Pantai dan Negara Pengguna Selat yang lain untuk memastikan jalur yang vital ini tetap aman dan terbuka.

Turut hadir pada Pertemuan dimaksud, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah, mengungkapkan bahwa Pertemuan Tahunan RFC ke-40 ini membahas beberapa Agenda, antara lain membahas terkait Administrasi dan Operasi Dana Bergulir meliputi Laporan Pengeluaran Dana Bergulir Periode Tahun 2020/2021 (1 April 2020-31 Maret 2021) yang akan disampaikan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Malaysia selaku pengelola Dana Bergulir, Usulan Anggaran Periode 2021/2022, serta Penunjukkan Auditor untuk Periode 2021/2022.

Lebih lanjut, Een menjelaskan bahwa Pertemuan Tahunan RFC ke-40 juga membahas isu-isu terkait aktivitas RFC, antara lain Penyampaian laporan hasil Pertemuan Teknis RFC yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2021, Laporan pelaksanaan Revolving Fund Oil Spill Response Exercise, Updata status Publikasi Ulang Tahun RFC ke-40, serta Peringatan Ulang Tahun RFC ke-40.

“Pada pertemuan ini kami telah melaporkan pelaksanaan RFC Oil Spill Response Exercise yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Selain itu, kita juga menyampaikan rencana untuk menggelar Regional Marpolex, yang rencananya akan dilaksanakan di sekitar perairan Makassar. Marpolex ini rencananya digelar pada bulan Agustus 2021, namun karena Pandemi Covid-19 terpaksa mundur penyelenggaraannya menjadi tahun 2022,” jelas Een.

Sebagai informasi, RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.
Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan bantuan donasi kepada Tiga Negara Pantai sebesar 400 juta Yen untuk kemudian dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan dioperasikan oleh TIga Negara Pantai secara bergantian, masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran pertama untuk mengelola dana tersebut.

Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara Pantai, harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing Negara Pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau terlibat dalam penanggulangan pencemaran di Laut, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan Assistant Chief Executive of MPA Singapore.

Negara yang mendapat giliran untuk mengelola Dana Bergulir tersebut, nantinya akan menjadi Chairman of the Committee atau Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting). Komite kemudian akan menunjuk Authority (Otoritas), yang merupakan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur keuangan, yang memiliki tugas antara lain merekomendasikan Bank untuk menyimpan Dana sekaligus nilai tukar mata uang yang digunakan, merekomendasikan budget administrasi dan operasional, menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menyampaikan laporan berkala kepada Komite, memproses peminjaman Dana untuk kepentingan Emergency Responses setelah mendapatkan persetujuan Komite, memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh Akuntan Negara Pengelola, serta melaporkannya kepada Komite di RFC Annual Meeting.

Berdasarkan praktek-praktek sebelumnya, Otoritas dari masing-masing negara Pantai adalah Direktur KPLP dari Indonesia, Ketua Pentadbiran & Kewangan Department of Environment dari Malaysia, dan Manager of Port Operation MPA dari Singapura. Indonesia sendiri telah mendapatkan giliran sebanyak tiga periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016. Adapun tahun 2020 ini, adalah tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016. Untuk tahun 2022, pengelolaan dana tersebut akan diserahkan kepada Singapura. (Rabiatun)

Related posts