Perusahaan Mampu Diminta Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” tegas Dirjen PHI dan Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP-Upah Minimum Propinsi dan UMK-Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah safety net (jaring pengaman) yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan upah wajib dibayarkan berdasarkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Jika terjadi perselisihan mengenai pengupahan, Dirjen Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih agar berdialog secara bipartit maupun tripartit. Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan.

Selain Upah Minimum (UM), lanjut Putri, saat ini pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di semua perusahaan. Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.

“Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal tapi belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, maka dilakukan pengawasan teknis,” tandasnya.

Dijelaskan, pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis belum juga membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya, berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau investigatif.

“Jika dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini terbukti ada kesalahan, maka untuk selanjutnya pemerintah menegakkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts