Tersertifikasi, Tukang Bangunan Berpeluang Bekerja di Luar Negeri

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan tukang bangunan berpeluang untuk bekerja di luar negeri. Tapi syaratnya harus memiliki kompetensi dan sertifikasi agar mampu bersaing dengan tukang dari negara lain.

Peluang bekerja di luar negeri juga terbuka untuk tukang bangunan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi. Agar kompetensi tukang bangunan diakui dan dapat bersaing dengan tukang dari negara lain, maka harus memiliki sertifikasi konstruksi.

Read More

Hal ini ditekankan Menaker saat menerima audiensi Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Menaker mendukung tukang bangunan tersertifikasi sebagai tenaga kerja terampil di bidang konstruksi. Dengan sertifikasi yang dimiliki akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Untuk itu, Menaker Ida mendorong DPN Perkasa berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar tukang bangunan segera memiliki sertifikasi.

“Jadi saran saya, DPN Perkasa perlu menjalin komunikasi dengan BNSP,” ucapnya.

Lebih lanjut Menaker menyatakan bahwa tukang bangunan di berbagai daerah dapat memanfaatkan keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kejuruan konstruksi untuk meningkatkan kompetensinya (up skilling).

“Hampir semua BLK kita mempunyai kejuruan konstruksi, kecuali Bekasi, Lembang Bandung, Semarang. Tapi yang lain hampir semuanya mempunyai kejuruan konstruksi, sambungnya.

Untuk itu, anggota DPN Perkasa diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan lembaga-lembaga pelatihan (BLK) guna meningkatkan kompetensinya (up skilling),  atau skilling bagi mereka yang ingin menjadi tukang. (Purwanto).

 

 

 

Related posts