JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama ILO Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan tersebut digelar secara daring hari Jumat (4/2).
Ketiga Isu yang dibahas adalah rencana launching panduan teknis ‘Tripartite Plus’ tentang Perlindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender, Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI, serta panduan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida menyambut positif atas inisiasi kajian yang telah dibahas secara bersama baik dari Kemnaker, ILO, maupun Jaringan Buruh Migran (JBM). Seluruh pemangku kepentingan ini perlu menyelaraskan pemikiran bersama terkait pentingnya memberikan perlindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017.
Mengenai rencana launching Panduan Teknis Tripartite Plus, Menaker mengatakan, rencana launching ini perlu dikaitkan dengan momen yang tepat. Menurut Ida, launching nanti bisa menyesuaikan pada hari International Women Day.
Terkait penyebutan forum Tripartite Plus, Menaker berpendapat perlu ada kesepakatan penamaan forum lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari kesamaan penyebutan pada forum tripartit nasional yang sudah ada selama ini.
Kemudian, terkait Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI, Menaker telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk meninjau kembali dan menyesuaikan secara teknis bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Terkait panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal), Menaker menuturkan, pihaknya telah membuat panduan yang diatur melalui Keputusan Dirjen Binapenta dan telah diimplementasikan untuk penempatan PMI ke Taiwan dan Korea Selatan.
Pada pertemuan ini, Menaker juga mengingatkan pentingnya kampanye sosialisasi migrasi yang aman. “Kampanye ini harus terus dilakukan secara masif dan dibuat sekreatif mungkin, baik melalui kanal media sosial ataupun lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Ketenagakerjaan atas kolaborasinya selama ini dalam membahas panduan secara teknis bagi perlindungan pekerja migran Indonesia. Salah satunya yang saat ini sedang dikaji terkait kesetaraan gender.
Menurut diA, setelah kajian bersama ini disepakati, maka perlu dilakukan sosialisasi secara merata, baik kepada pemangku kepentingan pemerintah (pusat, perusahaan penempatan PMI), serta asosiasi pekerja migran Indonesia. (Purwanto).