Pemerintah Akan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua

JAKARTA-MARITIM: Setelah terjadi pro kontra dan demo yang dilakukan pekerja, pemerintah akhirnya menegaskan akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Peraturan Menaker No. 2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan akan diberlakukan mulai 4 Mei 2022.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Read More

Menaker menjelaskan pihaknya akan merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Menaker dalam pernyataan tertulis melalui Biro Humas Kemnaker, Senin.

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi,” ujarnya.

Menurut Menaker, dalam arahannya Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana akan dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya. (Purwanto).

 

 

Related posts