JAKARTA-MARITIM: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah terhadap peserta JKP adalah sebesar 0,46 persen dari upah.
“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul melalui siaran persnya, Selasa (22/2/2022).
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja sejak 11 Februari 2022.
“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini (Selasa), namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022,” jelasnya.
Menurut Chairul, bahkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
“Hingga 18 Februari 2022 sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP,” ujarnya.
Ditambahkan, program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Namun pekerja harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKM (Jaminan Kematian).
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (Purwanto).