Revisi Aturan JHT, Menaker Butuh Masukan Dari Berbagai Pihak

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Read More

Dalam kesempatan itu, Menaker mengatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 yang mengatur soal pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua). Revisi tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” ucapnya.

Untuk itu, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

“Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Secara simultan nanti kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya. Kita serap dulu sebanyak-banyaknya masukan dari berbagai pihak, baru dibawa ke LKS Tripartit Nasional,” ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022. (Purwanto).

 

Related posts