JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini terus memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara revisi dalam proses, pekerja bisa mengajukan klaim JHT yang akan diproses berdasarkan Permenaker No.19/2015.
Hal ini dijelaskan Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulis melalui Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurut Menaker, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT akan disesuaikan dengan aturan lama (Permenaker 19/2015), bahkan dipermudah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Menaker Ida, pihaknya terus aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku karena rencana semula akan diberlakukan efektif mulai 4 Mei 2022. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja/buruh yang melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker.
Di sisi lain, lanjut Menaker, saat ini juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” jelas Ida. (Purwanto).