JAKARTA–MARITIM : Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, Senin (7/3) pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagan diantaranya pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif.
Demikian penegasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3). “Namun penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Luhut mengatakan, kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, awal pekan ini
Menteri Luhut juga memastikan, kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” tegasnya.
Ditambahkan, selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.
Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. “Saat ini capek dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi.
Pada saat yang sama kata Luhut, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. “Vaksinssi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi,”tuturnya seraya menambahkan, pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang dibawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi Covid-19.
Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga kata Luhut, melonggarkan kebijakan karantina Agi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) . Pemerintah menghapus syarat karantina, bagi orang 6ang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN kata Luhut, harus menunjukan pemesanan hotel yang menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19, sebanyak dua dosis.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” tutur Luhut. (Rabiatun)