LOMBOK-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk para pekerja musik, mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial,” ucap Menaker saat menjadi pembicara pada Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional dengan tema ‘Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik’ di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3/2022).
Menurut Menaker, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, peserta tidak hanya dibatasi pada Penerima Upah (PU), tetapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satunya adalah pekerja musik.
Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Perlindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Dalam program tersebut, lanjut Menteri, apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai perguruan tinggi.
Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Apabila peserta memasuki hari tua/pensiun akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan.
Menurut Ida, keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi pekerja seni dan keluarganya.
“Selain itu, program jaminan sosial berfungsi mengalihkan beban risiko dari peserta kepada badan penyelenggara. Dengan pengalihan risiko tersebut diharapkan produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan tetap terpelihara, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang,” ucapnya. (Purwanto).