Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon Kepada Pekerja Di-PHK

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

Menurut Menaker, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Read More

“Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir,” tandas Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Menaker menjelaskan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh yang telah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena dana program JKP dibiayai pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program JKP sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi pemerintah tidak membebani iuran baru,” tegasnya.

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

“Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ucapnya. (Purwanto).

Related posts