JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan, berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
“Intinya, peraturan ini menyempurnakan dan mempermudah bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua,” ucap Menaker saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
Dijelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Diawali dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pekerja, sampai melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Setelah terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.
“Jadi sebenarnya, prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” tandasnya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif kepada saat mengurus JHT. Penilaian itu dikemukakan setelah dia membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.
Atas revisi Permenaker 2/2022 tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.
Senada dengan Andi, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh sebelum melakukan revisi Permenaker 2/2022. Bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pencairan JHT.
“Ini menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucap Iqbal. (Purwanto).