JAKARTA-MARITIM : Pemerintah terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagai langkah aksi afirmasi beli dan manfaatan produk lokal.
Tujuannya untuk mendukung Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah bagi industri dalam negeri. Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada 2022 sebesar Rp400 triliun.
Untuk mencapai sasaran itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan nilai sebesar 80%.
“Kami harapkan komitmen sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022, di Nusa Dua Bali, Selasa (22/3).
Pemerintah pusat pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp538,9 triliun. Anggaran itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Belum termasuk belanja pemerintah daerah.
“Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp1.071,4 triliun,” ungkap Agus.
“Apabila ditambah belanja BUMN maka potensinya sangat besar dan ada multiplier effect. Sehingga sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM),” tutur Agus.
Hasil simulasi BPS, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67-1,71%. Jika pada 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69%, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36-5,4%.
Karena itu, lanjut Menperin, guna bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri. “Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN.”
Kemenperin selaku pembina industri bertekad untuk terus memacu produk dalam negeri bisa semakin berkualitas dan kompetitif. “Namun, kami tidak bisa bekerja sendiri, semua pengguna produk dalam negeri harus ikut membantu dengan membeli produk-produk yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri kita,” tegas Agus.
Menurutnya, peran IKM sebagai penyerap 97% tenaga kerja nasional, juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dari IKM tersebut perlu dioptimalkan melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) agar terjadi peningkatan utilisasi di industri nasional.
“Salah satu upaya mendukung P3DN itu adalah memberi fasilitasi sertifikasi TKDN bagi perusahaan industri dalam negeri. Yang pada 2022, Kemenperin akan memberi gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk. Kami berharap pelaku industri dalam negeri khususnya IKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik,” tandasnya.
Upaya itu merupakan bagian dari tujuan besar bersama untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor. Sehingga pelaku IKM memiliki porsi besar dalam upaya bersama.
Business Matching
Kegiatan Business Matching merupakan bagian dari etape tiga tahapan, yaitu tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah. Berikutnya, pelaksanaan Business Matching, dan dilanjutkan pada tahap pasca Business Matching berupa Business Matching lanjutan dalam bentuk fisik atau virtual, serta pengawasan dan pengendalian.
Menperin berharap, kegiatan ini dan Business Matching dapat menjadi jembatan antara instansi pemerintah dan BUMN sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanjanya melalui industri dalam negeri.
Menperin selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung berbagai program P3DN. Hingga saat ini, jumlah Tim P3DN terus bertambah. Saat ini telah terbentuk Tim P3DN di delapan Kementerian/Lembaga, 12 Provinsi, dan 66 Kabupaten/Kota. “Kami harapkan terus bertambah hingga nantinya Tim P3DN terbentuk di seluruh instansi pengguna produk dalam negeri.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, ditegaskan bahwa setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dari hasil produksi dalam negeri. (Muhammad Raya)