YOGYAKARTA–MARITIM : Digital platform sebagai sebuah tempat, wadah, atau sarana yang memfasilitasi bertemunya para pihak untuk saling bertukar informasi, berdagang, atau menawarkan jasa dan layanan, yang menghasilkan dan meningkatkan pendapatan negara, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, terus melakukannya.Dengan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana salah satunya melalui pemanfaatan sumber potensi baru PNBP dari Digital Platform.
Untuk itu, Senin (28/3) di Yogyakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) guna menyamakan pemahaman tentang Digital platform.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut berupaya terus meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Fokus Group Discussion (FGD), yang membahas
pemanfaatan sumber potensi baru PNBP dari Digital Platform. FGD ini dibuka oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen S Sartoto pada pada tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Yoyakarta.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S Sartoto bahwa saat ini kehadiran platform digital membuat seluruh kegiatan di atas bisa dilakukan dalam satu tempat, yang mempertemukan langsung pihak penjual dan pembeli, pemberi dan penerima informasi, atau penyedia dan pemakai jasa layanan.
”Situasi ini merupakan fenomena baru dimana setiap instansi sudah memiliki platform digitalnya masing-masing baik dalam bentuk web, youtube, dan lain sebagainya yang mana menjadi perhatian masyarakat umum, sehingga timbul niat untuk pemanfaatannya lebih lanjut sebagai pendapatan negara” ujar Capt. Mugen.
Menurutnya, digital platform dapat diartikan sebagai sebuah tempat, wadah, atau sarana yang memfasilitasi bertemunya para pihak untuk saling bertukar informasi, berdagang, atau menawarkan jasa dan layanan. Kehadiran platform digital membuat seluruh kegiatan di atas bisa dilakukan dalam satu tempat, yang mempertemukan langsung pihak penjual dan pembeli, pemberi dan penerima informasi, atau penyedia dan pemakai jasa atau layanan.
“Kehadiran digital platform menjadi salah satu akibat dari proses digitalisasi yang mau tak mau harus dilakukan saat ini. Tanpa digitalisasi, kegiatan di berbagai bidang akan tertinggal. Karena itu, proses digitalisasi harus didorong untuk terus berlangsung secara efektif dan cepat” ujar Capt. Mugen.
Lebih jauh Capt. Mugen mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki aset fisik atau non fisik selama ini belum ditingkatkan sebagai potensi baru pendapatan negara, untuk Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai pemanfaatan aset fisik dalam bentuk sewa lahan, sebagai contoh Kantor Unit Bank, ATM Center, Konsesi Pelabuhan. Namun terkait aset non fisik belum dimanfaatkan, seperti aplikasi aplikasi Simlala, Inaportnet dan Sitolaut.
“Saat ini perkembangan aplikasi online mengalami peningkatan jumlah penggunanya yaitu aplikasi SIMLALA memiliki 12.347 user. Begitu Sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet yang mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan dengan terstandar guna melayani kapal dan barang bagi seluruh Instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan (termasuk sistem layanan Badan Usaha Pelabuhan / BUP, pergerakan PBM, JPT dan Terminal Operator) melalui INAPORTNET telah memiliki 10.344 user, dan aplikasi SITOLAUT memiliki 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator” kata Capt. Mugen.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Mugen berharap melalui Focus Group Discussion (FGD) akan diperileh masukan dan informasi seluruh stakeholder terkait Jenis Jasa digitalisasi tampilan desktop dan mobile aplikasi pelayanan barang berupa siaran iklan, potensi yang dapat dikenakan pada jenis Jasa digitalisasi tampilan desktop dan mobile aplikasi pelayanan barang berupa siaran iklan dan Formulasi perhitungan tarif Jasa digitalisasi tampilan desktop dan mobile aplikasi pelayanan barang berupa siaran iklan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha dalam laporannya mengatakan maksud diselenggarakannya Focus Group Discussion Pengenaan Tarif Aset Barang Milik Negara (BMN) melalui Digital platform, adalah untuk menyamakan Pemahaman tentang Digital platform yang dapat diartikan sebagai sebuah tempat, wadah, atau sarana yang memfasilitasi bertemunya para pihak untuk saling bertukar informasi, berdagang, atau menawarkan jasa dan layanan.
Adapun dalam FGD ini bertindak sebagai nara sumber berasal dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan, Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut, Kemenhub.
”Sedangkan beberapa materi yang dibahas dan didiskusikan adalah terkait Jenis PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital platform), Data dan Informasi Aplikasi Kementerian Perhubungan, Strategi potensi pendapatan negara aset barang milik negara (BMN) dan Potensi PNBP digital platform” tutup Raden Yogie.(Rabiatun)