JAKARTA-MARITIM: Dalam upaya memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan sebesar Rp1 juta per orang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, tahun 2022 pemerintah kembali mengucurkan BSU. Tujuannya, selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan sebesar Rp1 juta per orang. Adapun rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Cepat, jelas Menaker, dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” sambungnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya. (Purwanto).