JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul mengatakan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayanan melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
“Sistem baru ini akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan,” kata Chairul Fadhly Harahap kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja, khususnya PKWT, tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
“Jadi, dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pakai Hp atau laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” sambungnya. (Purwanto).