JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Terkait soal ini, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bina Penta & PKK Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 tentang daftar negara penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan perlindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Suhartono melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/4/2022).
Menurut Suhartono, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara penempatan PMI melalui berbagai skema penempatan. Untuk itu, Perwakilan RI di 65 negara tersebut diminta segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
“Dengan demikian, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” katanya.
Dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
“Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh Badan Perlindungan PMI (BP2MI),” jelasnya.
Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe. (Purwanto).