Pengusaha Diminta Beri Cuti Kepada Pekerja Untuk Mudik Lebaran

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada puluhan juta masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap para pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan, pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk mudik ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022, yaitu pada 29 April dan tanggal 4 sampai 6 Mei. Namun kami berharap para pekerja/buruh yang mudik diberikan keleluasaan menentukan cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

Ia menyadari, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.

Namun, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya. (Purwanto).

Related posts