JAKARTA-MARITIM. Sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR Virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi.
“Hingga H+2 lebaran pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR total sebanyak 5.589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pernyataan melalui Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi (2.586 laporan), pihaknya sudah menyelesaikan 1.708 laporan. Sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebutkan, dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan, sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan oleh 208 perusahan.
“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, ” jelasnya.
Anwar Sanusi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, laporan pada H+2 lebaran terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022) sebesar 47 persen.
Dijelaskan, dalam jumlah pengaduan THR sejak 8 April – 3 Mei 2022, DKI Jakarta tercatat terbesar yakni 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari 930 laporan di DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat dibayarkan.
“Provinsi terendah yang mengadukan THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anwar Sanusi.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan Posko THR 2022, Sekjen Anwar menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
“Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Anwar Sanusi. (Purwanto).





