Wapres Serahkan Santunan Meninggal Akibat Kecelakan Kerja Rp1,195 Miliar

Wapres serahkan santunan Rp. 1.195M

KENDARI-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam penyerahan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, di kantor Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) “Meohai” Kementerian Sosial, kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5/2022).

Bantuan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia, biaya transportasi, pemakaman, dan beasiswa bagi dua orang anak. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp1,195 miliar lebih.

Satu pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut adalah Erwin Kadir (PT ASDP Indonesia Ferry) menerima santuan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp357 juta. Kedua anaknya menerima beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi, yakni Ibra Renaldi (Rp69 juta) dan Raysha Widy Zifayrah (Rp78 juta).

Pekerja ke-2, Lukman (PT Fajar Lestari), menerima santunan kematian senilai Rp154 juta. Ahli warisnya, Muhammad Zulfikar, menerima beasiswa sampai tingkat perguruan tinggi sebesar Rp82,5 juta. Pekerja ke-3, Diki Zulkarnain (PT OSS), menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp147,9 juta.

Ke-4, Pupu Bayu (PT. Pinus Merah Abadi), mendapat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp154,8 juta. Sedang yang ke-5, Suhardin (PP Maju Jaya), menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp152 juta.

Dalam kesempatan itu, Wapres mengatakan, diundangkannya PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja/buruh yang mangalami kecelakaan kerja dengan meningkatkan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran.

Kenaikan manfaat tersebut berupa perawatan sesuai dengan medis, perawatan di rumah (home care) apabila pekerja tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah sakit. “Selain itu, ada santunan berupa penggantian upah selama pekerja tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat pra sekolah (TK) hingga perguruan tinggi bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujar Wapres.

Wapres menyebutkan, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 orang. Dari jumlah tenaga kerja tersebut, 9 orang di antaranya telah mengajukan klaim manfaat berupa uang tunai.

“Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan secara nasional hingga April 2022 sebanyak 52,06 juta tenaga kerja. Terdiri dari pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi dan 205.295 pekerja migran Indonesia (PMI) aktif.

Bersamaan acara tersebut, Wapres juga memberikan Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Jaminan Sosial dan Santripreneur. (Purwanto).

 

Related posts