JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Indonesia mendukung dimasukkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, dukungan atas dimasukkannya K3 ini karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
“Jadi pernyataan ‘setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya’ ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi,” kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, pada Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya K3 dengan tujuan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
“Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional,” ucapnya.
Ia menambahkan, Indonesia mendukung teks yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata ‘environtment’ karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.
Pemerintah Indonesia juga mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3, termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurut Dirjen, Konvensi ILO No. 187 sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
“Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini,” ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya. (Purwanto).