Dipercepat, Implementasi Perjanjian Pertukaran Profesional Muda Indonesia-Swiss

Menaker Ida dan Dudes RI di Swiss Muliaman Hadad

BERN-SWISS – MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern, Swiss, untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Potensi kerja sama lainnya juga dapat dilakukan, khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

“Saya percaya, dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat lebih meningkat dan berkembang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Muliaman Darmansyah Hadad, Jum’at (10/6/2022) waktu setempat.

Menaker mengatakan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi profesional muda untuk bekerja dengan tujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.

“Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA,” katanya.

Menurut Menaker, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal kedua negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.

“Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia,” ucapnya. (Purwanto).

Related posts