JENEWA-MARITIM: Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6/2022) waktu setempat. Dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan risalah rapat yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan kedua negara yang terjadi di sela-sela ajang pertemuan ke-2 Kelompok Kerja Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group Meeting) di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seusai melakukan pertemuan dengan pejabat Arab Saudi.
Menurut Sanusi, hingga saat ini progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif, serta membawa sejumlah kemajuan.
“Terutama menyangkut masalah penempatan dan perlindungan para pekerja migran kita, tentunya lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya,” jelasnya.
Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini di antaranya mengenai pengupahan, perlindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
“Ini memang langkah yang sangat progresif. Namun demikian perlu kita kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kita benar-benar memiliki sebuah sistem yang baik untuk kita menempatkan pekerja migran kita, terutama di Arab Saudi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual pada 3 Juni 2022. Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (sistem pasar kerja Kemnaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya.
Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) diterapkan. (Purwanto).