Raker Jaminan Sosial, Kepesertaan dan Pengawasan Ditingkatkan Sampai Pemberian Sanksi Pidana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memimpin rapat kerja dengan para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Raker membahas tentang upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsotek), pengawasan, sampai sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan kerjanya dalam program Jamsostek.

“Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI (Pekerja Migran Indonesia) mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” kata Menaker.

Menurut Ida, pada raker tersebut dihasilkan sejumlah kesimpulan, yakni perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dengan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kemudian membentuk tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek,” ucapnya.

Selain itu, perlunya revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Khususnya terkait penulisan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.

“Juga perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsostek,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, upaya lain yang perlu dilakukan adalah kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut dalam program jaminan sosial. Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

“Untuk itu, petugas Wasrik bersama Pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima,” ucapnya.

Adapun terkait kepesertaan Jamsostek bagi PMI, lanjut Menaker, perlunya masifikasi sosialisasi Jamsostek di kantong-kantong PMI dan negara penempatan PMI, serta meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta wajib menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker. Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan.

“Terakhir, Pengawas Ketenagakerjaan harus lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan program Jamsos bersama dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengawas Ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah,” pungkasnya. (Purwanto).

 

Related posts