Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja Wajib Dipenuhi Negara

Dirjen (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang

JAKARTA-MARITIM: Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.

“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika pekerja/buruh mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin,” ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN’ secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Read More

Dirjen mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh. Ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

“Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,” katanya.

Dari FGD ini diharapkan ada komunikasi secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja/buruh.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,”ujar Haiyani. (Purwanto).

Related posts