RI-Malaysia Teken ‘Joint Statement’ Pelaksanaan MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan menunjukkan dokmumen joint statement yang baru saja ditandatangani.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani joint statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta, Kamis (28/7/2022), pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Read More

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU. Sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya Sistem Satu Kanal atau One Channel System (OCS).

“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” kata Menaker.

Selanjutnya dikatakan, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurut Ida, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujarnya.

Indonesia dan Malaysia, lanjut Menaker, mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.

“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Selain penandatanganan Joint Statement, pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Record of Discussion (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dengan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia Datuk Khair Razman. (Purwanto).

Related posts