TANGERANG-MARITIM: Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan tahun 2022 merupakan upaya untuk mengurangi pengangguran dan menciptakan alternatif peluang untuk masyarakat ekonomi kecil dan menengah yang menjadi bagian paling besar dalam struktur ekonomi bangsa.
“Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi pengangguran dan menciptakan peluang ekonomi untuk masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengimplementasikan lompatan ke-3 dari ‘Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan’ yaitu Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja melalui perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan,” kata Dirjen Suhartono di Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Suhartono mengemukakan, dalam perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan yang dimulai pada tahun 2021 sudah dilakukan penyusunan grand design dan pilot project-nya di 5 lokasi. Dalam hal pelaksanaan kegiatan tersebut, Kemnaker berkolaborasi dengan IPB University.
Menurutnya, pada tahun 2021 pilot project telah diujicobakan di 5 kawasan, yaitu Kawasan Perhutanan Sosial Teluk Jambe di Kabupaten Karawang, Kawasan Agrowisata Lido di Kabupaten Sukabumi, Kawasan Agroforestry Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Batang dan Banjarnegara, Kawasan Agromaritim Teluk Weda di Kabupaten Halmahera Tengah, serta Kawasan Agroeduwisata Lembah Mbencirang di Kabupaten Mojokerto.
“Kelima kawasan tersebut memiliki karakteristik dan kekhasan masing-masing dari pentagonal asetnya yang juga memiliki kemampuan berintegrasi dengan potensi serta rencana pengembangan masing-masing kawasan. Ini diharapkan menjadi tolak ukur dan model pengembangan perluasan kesempatan kerja pada rentang tiga tahun mendatang hingga tahun 2024,” ucap Suhartono.
Ia membeberkan, pada tahun 2022 ini, sebanyak 15 kawasan telah dipilih berdasarkan kriteria yang tertera dalam Kepmen Nomor 38 Tahun 2022. Meliputi Kawasan Wisata Super Prioritas, Daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal); Kawasan Perkotaan an Kawasan Berbasis Potensi Unggulan Daerah; Berbasis Afirmasi (Provinsi Papua & Papua Barat, Daerah Kantong Pekerja Migran Indonesia, Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi dan Kemiskinan Ekstrim, dan Daerah Rawan Bencana).
“Daerah-daerah yang terpilih merupakan representasi dari kriteria tersebut dan dinyatakan memenuhi kualifikasi oleh tim identifikasi yang terdiri dari unsur Kemenaker dan IPB University,” ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, untuk menjalankan agenda besar tersebut diperlukan kerja sama multipihak yaitu pemerintah, akademisi, dunia bisnis dan industri serta masyarakat pada umumnya. Diperlukan sinergitas dalam implementasinya, konektivitas dan daya dukung yang mampu memaksimalkan potensi kawasan menjadi kunci akselerasi dan keberhasilan kegiatan ini.
“Kolaborasi dan kontribusi seluruh stakeholder, bahkan sinergitas lintas Kementerian/Lembaga serta organisasi masyarakat, sektor swasta dan lembaga keuangan, serta civitas akademika yang dilakukan dengan baik dari level nasional hingga level kawasan dan pedesaan menjadi pendorong keberhasilan implementasi perluasan kesempatan kerja dengan model ini,” ucapnya. (Purwanto).