JAKARTA– MARITIM : Perkembangan teknologi digital layanan keuangan masyarakat sudah memudahkan hidup dan menciptakan lifestyle baru, meski masih dibayangi oleh risiko yang harus diwaspadai. Karenanya, literasi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat krusial dan strategis untuk masyarakat Indonesia
Berpulang pada kondisi yang ada PWI-IKWI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”yang digelar pada Selasa (9/8) dalam rangka HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-61 tanggal 19 Juli 2022.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Mengingat, Indonesia memilki potensi pasar fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk yang salah satu terbesar di dunia. Di mana dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif.
Sementara itu lanjutnya, jumlah pengguna ponsel di Indonesia saat ini melebihi jumlah penduduk. Artinya satu orang bisa mempunya 2-3 ponsel. Kemudian rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari. Maka tak heran jika produk-produk pinjaman online atau oleh OJK disebut, sebagai Fintech Pendanaan Bersama ini sangat marak digunakan karena memang menjadi produk yang mudah sekali diterima dan digunakan oleh masyarakat.
Kondisi perkembangan digitalisasi tersebut kata Friderica Widyasari Dewi, yang panggilan akrab Kiki,mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini.
Kiki, menegaskan bahwa OJK bersama Kementerian dan Lembaga akan terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan yang ilegal. Dia menyebutkan hingga Juni 202, SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal. “Sedangkan untuk pinjol ilegal sudah kita tutup lebih dari 4.000 entitas yang ditutup,”tegas Kiki.
Ke depan tambahnya, OJK bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif. Ada 4 inisiatif yang akan terus dilakukan oleh OJK dalam hal ini. Pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya. Ketiga adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.
“Pesan saya kepada ibu-ibu dan juga seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending atau lembaga investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, yang perlu diingat juga kalau pinjam online harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan, jangan berlebihan. Dan pinjam untuk kegiatan yang produktif dan memang perlu. Jangan untuk yang konsumtif, belanja dan sebagainya.
Tak lupa Kiki juga menyambut, baik Program Literasi Keuangan yang digagas oleh PWI dan IKWI dalam hal ini memperkenalkan peran Fintech Pembayaran maupun Fintech Pendanaan kepada komunitas ibu-ibu yang tergabung dalam IKWI, yang nota bene adalah komunitas para istri wartawan dari seluruh Indonesia.
“Organisasi (IKWI) sangat bagus, semoga literasi keuangan ini tidak jangan hanya pertama dan terakhir,” ujarnya seraya menambahkan, nanti kita bisa lakukan kegiatan lain khusus untuk ibu-ibu.
Menginga, banyak sekali program ibu-ibu yang bisa kita kerjasamakan. Seperti, meningkatkan awareness tentang potensi fintech dalam rangka memaksimal rasio keuangan inklusif, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.(Rabiatun)