Berlaku 15 September 2022, Tarif Baru BM  Petikemas Domestik di Priok Diteken

Penandatanganan Kesepakatan Tarif OPT/OPP Petikemas Domestik di Priok (16/8/2022)

JAKARTA, MARITIM : Setelah melalui proses pembahasan secara intensif, pada hari ini, Selasa tanggal 16 Agustus 2022, bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, DPW APBMI DKI Jakarta, DPC INSA Jaya dan DPW ALFI DKI Jakarta menandatangani kesepakatan penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat (B/M) petikemas domestik di dermaga konvesional Pelabuhan Tanjung Priok. Dalamp hal ini terjadi kenaikan rata-rata sekitar 15 persen dari tarif sebelumnya.  Dengan ini, berarti merevisi tarif  kesepakatan yang diteken tahun 2016.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Nota kesepakatan juga diketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut pula menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto dan Dirut IPC TPK, David Sirait.

Kepala OP Priok, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, penyesuaian tarif bongkar muat (BM) petikemas domestik di priok  didasarkan sejumlah kajian yang matang. Dari sisi fasilitas, bisa dilihat PBM telah melakukan investasi yang cukup signifikan, sehingga kinerja produktivitas bertambah. “Misalnya, tahun 2016 peralatan bongkar muat yang semula berjumlah 46 unit, kini bertambah menjadi 140 unit,” kata Wisnu Handoko kepada pers usai penandatanganan.

Daftar Tarif

Beberapa point kesepakatan tarif Layanan bongkar muat petikemas:

FCL -Full ukuran 20’ Rp750.000,- tarif sebelumnya Rp.650.000,-

FCL -Full ukuran 40’ Rp1.121.000,- tarif sebelumnya Rp.975.000,-.

FCL- Empty ukuran 20’ Rp.405.000,-tarif sebelumnya Rp.405.000,-

FCL Empty ukuran 40’ Rp.607.000,-tarif sebelumnya Rp.607.000,-

Transhipment 20’ (Full) Rp403.846,- tarif sebelumnya Rp.350.000,-

Transhipment 40’ (Full) Rp605.769,- tarif sebelumnya Rp.525.000,-

Trucklossing 20’ full Rp525.000,- tarif sebelumnya Rp.455.000,-

Trucklossing 40’ full Rp787.500,- tarif sebelumnya Rp.682.500,-

Trucklossing 20’ empty Rp283.000 tarif sebelumnya Rp.283.000,-

Trucklossing 40’ empty Rp425.250 tarif sebelumnya Rp.425.250,-

Shifting 20’ (full) Non Landed Rp264.500,- tarif sebelumnya Rp.230.000,-

Shifting 40’ (full) Non Landed Rp396.750,-tarif sebelumnya Rp.345.000,-

Shifting 20’ (full) landed Rp830.300,- tarif sebelumnya Rp.722.000,-

Shifting 40’ (full) landed Rp1.245.450,- tarif sebelumnya Rp.1.083.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Landing Rp461.538,- tarif sebelumnya Rp.400.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Non Landing Rp346.154,-tarif sebelumnya Rp.300.000,-

Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full Rp215.625,- tarif sebelumnya Rp.187.500,-

Lift on/Lift off-Receiving Delivery – 40’ fullRp323.438,- tarif sebelumnya Rp.281.250.

Lift on/Lift off 20’ Empty Rp118.000,- tarif sebelumnya Rp.118.000,-

Lift on/Lift off 40’Empty Rp177.000,- tarif sebelumnya Rp.177.000,-

Alat Dermaga Full 20 Rp.287.500 tarif sebelumnya Rp.250.000,-

Alat Dermaga Full 40 Rp431.250 tarif sebelumnya Rp.375.000-

Alat Dermaga Empty 20’Rp.169.000,- tarif sebelumnya Rp.169.000

Alat Dermaga Empty 40’ Rp.253.000,- tarif sebelumnya Rp253.000,-

Dangerous Cargo Full 20 ‘ Rp.1.500.000,- tarif.sebelumnya RP.1.300.000

Dangerous Cargo Full 40’ Rp.2.250.000,- tarif sebelumnya RP1.950.000

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20’ Rp.1.875.000,- tarif sebelumnya Rp1.625.000

-Over Dimension & Out of Gauge (full) 40’ Rp. 2.812.500,- tarif sebelumnya Rp2.437.000

-Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’Rp.250.000,- tarif sebelumnya Rp.250.000

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’Rp.375.000,- -tarif sebelumnya Rp375.000

Petikemas 45 Feet Full Rp.1.406.250,- tarif sebelumnya Rp.1.218.750

Petikemas 45 Feet Empty Rp.759.375,- tarif sebelumnya Rp759.375

Tarif  baru tersebut berlaku efektif  mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022

Penyesuaian tarif layanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.

Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45%, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125%, kenaikan inflasi 19, 46% . Proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif. (Hbb)

Related posts