SEMARANG-MARITIM: Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono meminta Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan kerja dapat memenuhi amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022 agar mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan khusus usaha yakni minimal memiliki satu orang Petugas Antar Kerja.
Menurut Dirjen, selaku instansi Pembina Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, pihaknya memiliki kewajiban untuk membina setiap Petugas Antar Kerja yang berada dalam lembaga penempatan tenaga kerja melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan berbagai bentuk pembinaan lainnya.
“Mulai saat ini Petugas Antar Kerja yang ada di perusahaan, kami minta untuk bergabung dalam aplikasi e-Pengantar Kerja,” ujar Suhartono saat membuka acara “Penguatan Koordinasi Peran Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan tenaga kerja” di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022).
Suhartono menyatakan, di instansi pemerintah, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja’ dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja juga berperan penting dalam menyukseskan lompatan terkait penempatan tenaga kerja. Yakni link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
“Peran Pengantar Kerja dalam menghadapi tantangan tersebut sangat penting, terutama dalam melaksanakan kegiatan antar kerja. Terutama output dari peran dan fungsi tersebut dapat menurunkan angka pengangguran di negeri kita,” katanya.
Suhartono mengungkapkan, saat ini jumlah Pengantar Kerja Nasional mencapai 1.051 orang. Rinciannya sebanyak 178 orang Pengantar Kerja di Kemnaker, 196 orang di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 124 orang di Dinas Provinsi dan 553 orang Pengantar Kerja di Dinas Kabupaten/Kota. (Purwanto).