4 Pilar Utama Atasi ‘Illegal Unreported Unregulated Fishing’

Sekjen CIMA Angga L. Eldrianto mewakili pemilik kapal mempresentasikan makalahnya di depan Konferensi Sub-Regional SEA Forum for Fishers Workers.

JAKARTA-MARITIM: International Labour Organization (ILO) Ship to Shore Rights SEA (South East Asia), berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan konferensi sub-regional SEA Forum for Fishers Workers di Bali pada 6-7 September 2022.

Konferensi dihadiri semua pemangku kepentingan, dari pemerintah hingga pemilik kapal, asosiasi maupun serikat pekerja, untuk berdiskusi bersama memecahkan masalah industri pelaut kapal perikanan yang dihadapi. CIMA (Consortium Indonesia of Manning Agencies) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Angga L. Eldrianto, hadir mewakili pemilik kapal (pengusaha).

Read More

Konferensi dibuka oleh Ms.Michiko Miyamoto selaku Country Director for Indonesia and Timor Leste. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan global di industri pelaut kapal perikanan.

Ia menyebut pentingnya ekonomi dan budaya dari penangkapan ikan komersial dan akuakultur di Asia Pasifik – rumah bagi 29 juta nelayan, atau 83 persen dari semua Fishers Workers di seluruh dunia. Hal ini berarti bahwa perjuangan industri dan tenaga kerjanya selama pandemi Covid-19 bersifat global dan sangat penting.

Dalam kesempatan itu, Deputi Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menjelaskan perihal 4 pilar instrumen utama untuk mengatasi Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Yaitu ILO C188 (Konvensi ILO No.188) untuk Safe & Healthy Condition, Cape Town Agreement 2012 untuk Safe Vessel, STCW-F 1995 untuk Qualified Personnel, dan Port State Measures Agreement (PSMA) untuk Legal Catch.

Sekjen CIMA Angga L. Eldrianto yang mewakili pemilik kapal (pengusaha) membahas dampak global penurunan ekonomi di industri penangkapan ikan selama pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan dampak penutupan perbatasan (border closure) pada industri selama pandemi bagi pelaut kapal perikanan.

Kepada Maritim Angga menjelaskan, konferensi ini diselenggarakan terutama untuk menciptakan kemitraan antara pemangku kepentingan Asia Tenggara sebagai tindakan kolektif guna mengurangi ketidaksetaraan dan mendorong inklusi sosial dan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja yang layak. Konferensi yang mempertemukan para pemangku kepentingan dari Asia Tenggara berfokus untuk mengatasi tantangan perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di sektor perikanan. (Purwanto).

 

 

Related posts