Aparat Desa dan Pihak Berwajib Gunung Geulis Bogor Didesak Buka Kembali Jalan Warga yang Ditutup

Jalan warga yang ditutup Ibu Tuti dkk

JAKARTA-MARITIM : Tim advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis mendesak aparat desa dan pihak berwajib Bogor untuk membuka kembali akses jalan warga yang sudah ditutup sejak satu bulan terakhir ini. Persisnya sejak 18 Agustus 2022.

Akibat penutupan jalan warga oleh Ibu Tuti Rahayu (Kamaludin dkk) tersebut, warga tidak dapat beraktivitas ke kebun, mengambil hasil kebunnya.

“Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut, agar warga bisa kembali beraktivitas,” kata Law Office Obby Somara & Partners, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/9).

Menurutnya, sekitar tahun 2021, patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunung Geulis, patok-patok tersebut di rusak dan dibuang oleh mereka (Kamaludin dkk), yang diakuinya dihadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor.

“Lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami,” tegas Obby.

Ditambahkan, Kepala Desa Gunung Geulis mengundang untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis pada 3 Februari 2021 antara klien kami, Ibu Tuti Rahayu (yang diwakili oleh saudara Kamaludin).

“Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing. Lalu pada 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021). Akan tetapi pihak Ibu Tuti Rahayu tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan Bapak Kades. Kamaludin dkk menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas. Aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas,” urai Obby.

Terkait itu, sambungnya, pada 20 Desember 2022, pihaknya melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor sesuai dengan LP No : STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR dengan terlapor Ibu Tuti yang melakukan pemasangan pagar di atas lahan kliennya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembalian batas oleh BPN terbukti tanah milik kliennya diambil dan diserobot oleh Ibu Tuti (Kamal dkk). Akibatnya, setelah terbukti memang benat tanah milik kliennya di serobot oleh pihak Ibu Tuti dkk, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Namun setelah naik sidik oleh penyidik, kata Obby, tiba-tiba pihak Ibu Tuti yang diwakili oleh Kamal dkk, menutup akses jalan umum menuju SHM 1696/Gunung Geulis.

“Dari informasi yang kami dapat di lapangan, pihak Ibu Tuti (Kamal cs) sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengancam klien kami untuk mencabut LP agar tersangka bisa dibebaskan,” ucapnya.

Di mana jalan tersebut sudah ada sejak tahun 2006, dan jalan itu dipakai warga/petani untuk melintasi mengambil hasil panen. Akibat penutupan jalan tersebut, kliennya dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas.

“Kami sudah melaporkan hal penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan kepolisian Polres Bogor, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan pembiaran dan dicurigai adanya keberpihakan,” ungkap Obby. (Muhammad Raya)

Related posts