JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton, Selasa (27/9/2022).
Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.
“Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Besok, rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan melalui Biro Humas Kemnaker, Senin (26/7/2022).
Menaker menegaskan, BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja,” ucapnya.
Menurut Menaker, BSU juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” tandasnya.
Syarat penerima BSU harus menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Syarat lainnya adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta/bulan. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.
“Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Ida.
Menaker menambahkan, target penerima BSU 2022 sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh. (Purwanto).