JAKARTA-MARITIM : Pemerintah terus bersinergi membangun Neraca Komoditas (NK) untuk memberikan kemudahan dalam perizinan di bidang ekspor dan impor serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.
Neraca Komoditas dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, dengan tujuan menjamin data yang akurat dan komprehensif, di mana melibatkan seluruh K/L terkait dari hulu ke hilir.
“Dalam time line NK ada hal sangat penting dan mendesak yang harus menjadi concern pimpinan perusahaan, yaitu pengajuan rencana kebutuhan industri oleh pelaku usaha melalui SINAS-NK, yang batas waktu pengisiannya berakhir 30 September 2022,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki, Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, pada acara Asistensi Neraca Komoditas Sektor TPT dan Alas Kaki, di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Menurutnya, sesuai Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022, penetapan komoditas dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) melalui NK, dilakukan secara bertahap.
Industri TPT dan alas kaki masuk dalam Tahap II meliputi Neraca Komoditas dalam rangka penerbitan persetujuan Impor TPT (454 HS), TPT Batik dan Motif Batik, Pakaian jadi/aksesoris (328 HS), alas kaki (6 HS) serta penerbitan Persetujuan ekspor untuk masker dan bahan baku masker (3 HS).
Setelah dilakukan pengisian dan verifikasi NK dan kemudian ditetapkan, perubahan NK tetap dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.
Perubahan juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan di mana terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.
“Kementerian Perindustrian bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan LNSW terus berupaya secara maraton sejak 20 September 2022 memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi tenggat waktu pengisian pada 30 September 2022,” ungkap Adie.
Untuk sektor TPT dan Alas Kaki, pihaknya telah melakukan asistensi sebanyak 4 kali dan hari ini menuju ke 5 kalinya dan berharap upaya keras ini dapat menjadi salah satu penyemangat bagi pelaku usaha sekalian.
Ditambahkan, bahwa setiap harinya dilakukan pula evaluasi terhadap pelaksanaan asistensi, sehingga kendala-kendala serta pertanyaan yang sering muncul dapat menjadi evaluasi perbaikan dalam penerapan NK.
Adie mengingatkan, pelaku usaha untuk segera mengisi data NK dalam SINAS NK, di mana data yang saat ini sudah selesai melakukan pengisian NK untuk TPT dan alas kaki adalah 48 perusahaan dari sekitar 617 perusahaan API-P dan 282 perusahan API-U yang melakukan importasi PI TPT pada 2022, 371 perusahaan pengimpor pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi serta 231 perusahaan pengimpor alas kaki.
“Karena masih sangat minimnya pengajuan NK yang telah masuk dibandingkan jumlah pemohon tahun 2022, kami tidak bosan-bosannya mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengisi dan mengajukan NK tahun 2023 yang batas waktu pengisian berkahir pada 30 September 2022,” ujarnya. (Muhammad Raya)