JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN di Jakarta, Rabu (12/10/2022). PKB periode 2022-2024 itu ditandatangani oleh Dirut PLN Darmawan Prasojo dan Ketua Umum SP PLN Abrar Ali.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Manajemen dan SP serta adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, saling empati yang tinggi antara Manajemen dan SP, akhirnya hari ini kita dapat menyaksikan penandatanganan PKB,” kata Wakil Menaker Afriansyah Noor dalam sambutannya.
Ia mengakui, perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang. Adanya beberapa SP/SB di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.
“Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan, namun harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja harus lebih diutamakan,” kata mantan aktivis itu.
Menurut Wamenaker, SP/SB harus saling merangkul bekerja sama, bukan memaksa. SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, bukan untuk kepentingan golongan semata.
Sesuai amanat pasal 25 dan 27 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, Wamenaker berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama serta mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Afriansyah Noor mengingatkan, PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga kedua belah pihak harus tunduk patuh dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam PKB.
“Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif. Hal ini dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dengan pekerja,” katanya. (Purwanto).