Pengusaha-Pekerja Diminta Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan

Wakil Menaker Afriansyah Noor.

BEKASI-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta perusahaan terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, salah satunya dengan membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.

“Saya berharap industri/perusahaan terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” kata Wakil Menaker Afriansyah usai mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).

Read More

Afriansyah menyebut, untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, diperlukan empat sarana hubungan industrial yang menjadi tumpuan strategis. Pertama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.

Kedua, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit. Ini merupakan wadah komunikasi yang intensif antara pekerja/buruh atau SP/SB dengan manajemen. Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagai bentuk nyata komitmen antara SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Keempat, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu di antara dua kepentingan yang berbeda antara pengusaha dan pekerja.

“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kita simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial,” ujar mantan aktivis itu.

Afriansyah Noor menambahkan, hubungan industrial disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi kelangsungan usaha, kelangsungan bekerja dan kesejahteraan.

Ia juga menekankan perlunya pengusaha dan pekerja membangun hubungan industrial yang konstruktif. Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti: membina, memperbaiki dan membangun.

“Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terus diperbaiki. Apabila ada kekurangan, dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja di Indonesia,” ujarnya. (Purwanto).

Related posts