JAKARTA-MARITIM : Tim Advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis, Kampung Bojong Honje RT 04/RW 03, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akan melakukan upaya hukum melalui perdata dan membuat laporan kepada pihak-pihak instansi terkait.
Sebelumnya, Tim Advokat juga telah mendesak aparat desa dan pihak yang berwajib di Bogor untuk membuka kembali akses jalan warga yang sudah ditutup oleh Tuti Rahayu — yang diwakili oleh saudaranya Kamaludin dkk — sejak 2 bulan terakhir ini. Persisnya sejak 18 Agustus 2022.
Akibat penutupan jalan warga tersebut oleh Tuti Rahayu (Kamaludin dkk), warga tidak dapat beraktivitas ke kebun, mengambil hasil kebunnya.
“Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat, agar segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut, sehingga warga bisa kembali beraktivitas. Di samping itu, kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata dan membuat laporan kepada pihak-pihak instansi terkait,” kata Law Office Obby Somara & Partners, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/10).
Sekitar tahun 2021, menurutnya, patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunung Geulis, patok-patok tersebut di rusak dan dibuang oleh mereka (Kamaludin dkk), yang diakuinya saat dihadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor.
“Lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami,” tegas Obby, yang menyebutkan, salah satu surat laporan yang akan disampaikannya adalah pada pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ditambahkan, pada 3 Februari 2021, Kepala Desa Gunung Geulis mengundang untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis, antara klien kami, Tuti Rahayu (yang diwakili oleh saudara Kamaludin).
“Hasil musyawarahnya, masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing dan sepakat apa yang ditunjuk oleh BPN Kabupaten Bogor itu final dan harus diakui semua pihak,” urai Obby.
Pada 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021).
“Akan tetapi pihak Tuti Rahayu tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan Kades. Kamaludin dkk menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas. Aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas,” ujar Obby.
Terkait itu, sambungnya, pada 20 Desember 2021, pihaknya melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor sesuai dengan LP No : STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR dengan terlapor Tuti yang melakukan pemasangan pagar di atas lahan kliennya. Yang dengan sengaja membuang patok BPN sebagai pembatas tanah klien kami.
“Lalu menguasai sebagian tanah klien kami dengan menyuruh preman-preman memasuki, menduduki, merusak dan menguasai tanah klien kami dengan memasang pagar di dalam tanah milik klien kami,” sebut Obby.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembalian batas oleh BPN terbukti tanah milik kliennya diambil dan diserobot oleh Tuti (Kamal dkk). Akibatnya, setelah terbukti memang benar tanah milik kliennya di serobot oleh pihak Tuti dkk, status penyelidikan Polres Kabupaten Bogor dilanjutkan naik menjadi penyidikan.
Namun setelah kasus penyelidikan ini naik sidik oleh penyidik, kata Obby, tiba-tiba pihak Tuti yang diwakili oleh Kamal dkk, menutup akses jalan umum menuju SHM 1696/Gunung Geulis.
“Dari informasi yang kami dapat di lapangan, pihak Tuti (Kamal cs) sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengancam klien kami untuk mencabut LP agar tersangka bisa dibebaskan,” ungkapnya.
Dimana jalan umum tersebut sudah ada sejak tahun 2006, dan jalan dipergunakan untuk warga/petani melintasi mengambil hasil panen. Akibat penutupan jalan tersebut, kliennya dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas.
“Kami sudah melaporkan penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan kepolisian Polres Kabupaten Bogor. Pihak Kepala Desa sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Tuti Rahayu agar segera membongkar pagar untuk akses jalan aktivitas warga Gunung Geulis sesuai dengan surat Kepala Desa prihal Pemberitahuan No. 593/01-Pem tanggal 17 Oktober 2022,” jelas Obby.
Surat kepala desa tak digubris
Dikatakan, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan. Bahkan pihak Tuti Rahayu tidak memperdulikan surat kepala desa. Malahan pihak Tuti Rahayu mengirimkan preman-preman untuk menjaga pagar tersebut.
“Aparat desa sudah berulang kali meminta alasan hak kepada pihak Tuti Rahayu yang menjadi dasar penutupan jalan umum. Namun pihak Tuti Rahayu tidak menghiraukan. Mereka juga tidak mengajukan permohonan pengembalian batas kepada BPN Kabupaten Bogor, agar tahu persis letak tanah mereka,” ucap Obby.
Tapi, lanjutnya, pihak Tuti Rahayu tidak dapat membuktikan keabsahan sertifikat yang dimilikinya dan tidak mau meminta pengembalian batas tanah yang di klaim miliknya. Sejak 2 tahun yang lalu, aparat desa meminta asli sertifikat Tuti Rahayu, namun sampai dengan saat ini pihak Tuti Rahayu tidak dapat memperlihatkannya ke aparat desa Gunung Geulis.
“Terkesan pihak Tuti Rahayu hanya mengandalkan preman-preman untuk menguasai hak orang lain,” tutup Obby. (Muhammad Raya)