JAKARTA–MARITIM : Kepala Kantor Kesyahbandar Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok Andi Hartono saat membuka Gerai Nasional E Pas Kecil, Selasa (8/11) mengatakan, layanan ini diberikan untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar, dan juga dapat dijadikan jaminan Kredit Usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Dengan adanya Gerai Nasional E-Pas Kecil ini, diharapkan, kapal-kapal nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatannya, serta bagi Nelayan yang telah memiliki status hukum kapal dalam hal ini Pas Kecil yang masih berupa sertifikat, dapat terlayani melalui program ini. Pelaksanaan kegiatan ini dimulai 7 – 11 November 2022, dan tidak dipungut biaya apapun. Rangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan pengukuran kapal, pemberian E Pas Kecil dan ada pemberian life jacket 200 buah gratis bagi para nelayan.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi masyarakat yang memiliki kapal-kapal berukuran dibawah GT. 7, yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya. Layanan diberikan melalui Gerai Nasional E Pas Kecil di Pelabuhan Kalibaru dan TPI Cilincing, Jakarta Utara.
Kegiatan gerai nasional ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 006/5/17/DK/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 Perihal Gerai Nasional E Pas Kecil.
Dengan adanya Gerai Nasional E-Pas Kecil ini, diharapkan, kapal-kapal nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatannya, serta bagi Nelayan yang telah memiliki status hukum kapal dalam hal ini Pas Kecil yang masih berupa sertifikat, dapat terlayani melalui program ini.
Turut hadir di acara ini Ibu Fahira Idris DPD RI Provinsi DKI Jakarta sangat berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang telah mengadakan acara gerai ini.
“Harapan kami semoga dengan adanya Gerai Nasional E Pas Kecil, pemilik kapal yaitu nelayan-nelayan yang berada di wilayah Tanjung Priok tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tutup Andi. (Rabiatun)